My Blog List

Saturday, August 13, 2011

Waspadai, Kuas Bulu Babi!

Biar terasa lebih enak, para ibu rumah tangga ketika membuat kue atau penganan acap mengoleskan telur atau bumbu penyedap ke dalam adonannya. Dalam mengoleskan bumbu penyedap itu tidak jarang mempergunakan kuas. Bagi awam yang tidak tahu, tentu piranti kuas tersebut tidak bakal menjadi masalah besar. Namun mereka, khususnya yang datang dari keluarga muslim akan bergidik bulu kuduknya, bila mengetahui dari bahan apa bulu kuas terbuat. Ingin tahu?

Berdasarkan hasil temuan salah seorang anggota LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) ketika melakukan audit halal ke sebuah perusahaan kue dan roti di Jakarta belum lama ini, menemukan satu hal mencurigakan. Dan ini terjadi pada kuas yang digunakan mengoles loyang dan permukaan roti.
Setelah meneliti dengan seksama, ada kata 'Bristle' pada gagang kuas. Dalam kamus Webster, kata itu berarti bulu babi.

Tuesday, August 2, 2011

Waks! Air Zamzam Palsu Ternyata Juga Banyak Beredar di Makkah

MAKKAH - Sejumlah warga asing ilegal dan beberapa warga negara Saudi telah membuat dan menjual air Zamzam palsu sebagai profesi yang menguntungkan. Mereka mencampur air Zamzam dengan air biasa dan menjual campuran sebagai air Zamzam murni.
Waks! Air Zamzam Palsu Ternyata Juga Banyak Beredar di Makkah
Penjual jerigen di depat pengisian air Zamzam masjidil Haram
Air palsu mungkin memiliki efek kesehatan yang merugikan yang dapat berbahaya bagi pengguna, demikian Arab News melaporkan. Para penjual air Zamzam palsu menyebar di sepanjang jalan raya, di sekitar pintu keluar dan masuk ke Makkah, dan bahkan di dekat Masjidil Haram. Mereka melakukan perdagangan ilegal tanpa mengindahkan pihak yang berwenang yang selalu mengejar mereka.

Bolehkah Bisnis Air Zamzam?

Pertanyaan, “Aku pernah mendengar dari seseorang bahwa jual beli air zamzam itu terlarang. Apakah pernyataan ini benar? Apakah (seseorang) diperbolehkan untuk mengambil air zamzam di Masjidil Haram kemudian kembali ke negaranya lalu menjual air zamzam tersebut? Adakah dalil dalam masalah ini?"
Jawaban, “Pada dasarnya, tidaklah diperbolehkan untuk menjual air yang masih berada di sumbernya atau salurannya. Namun, jika air tersebut telah disendirikan dan dimasukkan ke dalam wadah tertentu, misalnya, maka air tersebut boleh dijual, tanpa ada perselisihan pendapat di antara para ulama dalam hal ini.
Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughni, 4:215 mengatakan, 'Adapun air yang sudah disendirikan dengan dimasukkan ke dalam wadah tertentu maka air tersebut menjadi milik orang yang mengambilnya dan dia boleh menjualnya, tanpa ada perselisihan pendapat di antara para ulama dalam hal ini. Inilah kebiasaan yang berlaku di berbagai kota; air dalam wadah diperjualbelikan tanpa ada satu pun ulama yang menyalahkannya.