Pertanyaan, “Aku pernah mendengar dari seseorang bahwa jual beli air zamzam itu terlarang. Apakah pernyataan ini benar? Apakah (seseorang) diperbolehkan untuk mengambil air zamzam di Masjidil Haram kemudian kembali ke negaranya lalu menjual air zamzam tersebut? Adakah dalil dalam masalah ini?"
Jawaban, “Pada dasarnya, tidaklah diperbolehkan untuk menjual air yang masih berada di sumbernya atau salurannya. Namun, jika air tersebut telah disendirikan dan dimasukkan ke dalam wadah tertentu, misalnya, maka air tersebut boleh dijual, tanpa ada perselisihan pendapat di antara para ulama dalam hal ini.
Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam
Al-Mughni, 4:215 mengatakan, 'Adapun air yang sudah disendirikan dengan dimasukkan ke dalam wadah tertentu maka air tersebut menjadi milik orang yang mengambilnya dan dia boleh menjualnya, tanpa ada perselisihan pendapat di antara para ulama dalam hal ini. Inilah kebiasaan yang berlaku di berbagai kota; air dalam wadah diperjualbelikan tanpa ada satu pun ulama yang menyalahkannya.